Minggu, 02 April 2023

Tarawih Super Cepat


      Bulan Ramadan merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh setiap umat muslim. Sebab, Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah, di mana setiap satu amal ibadah di bulan tersebut setara dengan seribu kali lipat di bulan lainnya. Oleh karena itu, tidak heran kalau banyak penduduk muslim yang berlomba-lomba melaksanakan kebaikan pada bulan tersebut. Seperti tarawih, tadarus, salat malam, dll.

       Namun, dewasa ini, tidak sedikit kita temui masyarakat awam yang salah kaprah dalam perakteknya dilapangan. Sehingga ibadah yang dilakukan bertolak belakang dengan tujuan awalnya, untuk mendapatkan pahala. Melainkan menyebabkan bertambahnya dosa. Hal ini biasanya banyak terjadi dalam masalah salat tarawih. Munkin sudah tidak mengherankan lagi kalau kita mendengar tarawih yang sangat cepat. Terutama di musholla-musholla yang ada di perkampungan. Bahkan, musholla yang salatnya pelan akan sepi dan tidak diminati oleh masyarakat setempat. Sedangkan musholla yang imamnya super cepat, akan mendapatkan banyak perhatian dikalangan masyarakat.

       Sebenarnya, menunaikan salat tarawih dengan sangat cepat tidak akan berdampak pada keabsahan salat seseorang. Selagi hal itu tidak menyalahi atau mencacatkan pada rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Namun, realita yang ada di masyarakat tidak bisa ditoleransi.

Di antara kesalahan-kesalahan yang kerap kali terjadi ketika melakukan salat tarawih super cepat:

1. Membaca fatihah tidak dengan tuntunan ilmu tajwid yang benar.

Meskipun mencacatkan bacaan fatihah dalam salat tidak membatalkan salat, tapi hukumnya haram. Hal ini, ketika kecacatan tersebut tidak mengubah makna yang terkandung dalam fatihah dan tidak di lakukan secara sengaja. Namun, ketika cacatnya dapat mengubah makna, seperti mendhommahkan lafad ta'nya انعمت atau mengkasrohkan kafnya اياك, dan dilakukan secara sengaja, maka salatnya tidak sah dan dihukumi haram.

2. Meninggalkan thuma'ninah dengan sengaja.

Thuma'ninah merupakan salah satu rukun fi'li (pekerjaan) dalam salat. Yang mana, ketika meninggalkannya dengan sengaja akan menyebabkan batalnya salat. Imam an-Nawawi berkata, "Jumhurul Ulama mewajibkan thuma'ninah dalam ruku', sujud, dan duduk di antara dua sujud. Sedangkan kalangan Hanafiyah tidak mewajibkannya. Adapun thuma'ninah dalam i'tidal semua ulama sepakat kewajibannya." Terdapat banyak hadis yang mengindikasikan wajibnya thuma'ninah dalam salat. Di antaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ , فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ . فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا صَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ - ثَلاثاً - فَقَالَ : وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لا أُحْسِنُ غَيْرَهُ , فَعَلِّمْنِي , فَقَالَ : إذَا قُمْتَ إلَى الصَّلاةِ فَكَبِّرْ , ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ معك مِنْ الْقُرْآنِ , ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعاً , ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِماً , ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِداً, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِساً . وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاتِكَ كُلِّهَا

       "Dari Sahabat Abu Huroiroh, bahwa Nabi Muhammad masuk masjid, lalu seorang laki-laki masuk juga dan salat. Kemudian Nabi mendatanginya, lalu berkata, "Kembalilah lalu salatlah, kamu belum melaksanakan salat." -Tiga kali- Lalu laki-laki itu berkata, "Demi zdat yang mengutus-Mu dengan hak, aku tidak bisa memperbagus (salat) selain seperti itu. Ajarilah aku." Nabipun berkata, "Ketika kamu telah berdiri tegak (siap) untuk salat, maka takbirlah, bacalah (ayat) al-Quran yang gampang menurutmu, ruku'lah sampai thuma'ninah, angkatlah (kepalamu dari ruku') hingga i'tidal, sujudlah sampai thuma'ninah, kemudian angkatlah (kepalamu dari sujud) hingga thuma'ninah. Dan lakukanlah seperti itu dalam setiap salatmu." (HR. Bukhori dan Muslim).

Dalam hadis yang diriwayatkan Sahabat Abi Said as-Sa'idi Rasulullah menjelaskan batasan dalam melakukan thuma'ninah: 

حتى يعود كل فقار مكانه

Artinya: "Sampai setiap tulang belakang kembali ke tempatnya."

3. Tidak menyempurnakan posisi setiap rukun fi'li.

Ketika melasanakan tarawih dengan cepat, kerap kali kita temui rukun-rukun fi'li yang tidak sesuai dengan syarat-syaratnya. Lebih-lebih saat ruku', i'tidal, dan sujud.

Minimal posisi ruku': membungkukkan badan, sekiranya kedua telapak tangan bisa menyentuh kedua dengkul.

Minimal posisi i'tidal: tegaknya badan, sebagaimana posisi awal sebelum melakukan ruku'.

Minimal posisi sujud: meletakkan tujuh anggota pada tempat salat. Ketujuh anggota tersebut adalah dahi, dua dengkul, bagian dalam kedua telapak tangan, dan bagian dalam jari-jari kaki.

       Jadikan bulan Ramadan sebagai ladang untuk menanam pahala, dengan melakukan ibadah yang sesuai dengan tuntunan-tuntunan syariat. Agar tidak menjadi lahan bertambahnya dosa. Meskipun salat tarawih super cepat tidak berdampak pada keabsahan salat. Namun hal itu rentan menyebabkan tidak khusyuk, yang menjadi inti dalam salat. Dalam hadis disebutkan:

ليس للمرء من صلاته الا ما عقل منها

       "Seseorang tidak memperoleh hasil dari salatnya, kecuali yang ia angan-angan darinya.” (HR. Az-Zabidi).

       Disamping itu, salat tarawih super cepat merupakan bidah yang jelek dan tidak bisa ditolerir. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi, mufti Diyar Hadramaut, dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin:

أما التخفيف المفرط في صلاة التراويح فمن البدع الفاشية لجهل الأئمة وتكاسلهم، ومقتضى عبارة التحفة أن الإنفراد في هذه الحالة أفضل من الجماعة ، إن علم المأموم أو ظن أن الإمام لا يتم بعض الأركان لم يصح الإقتداء به أصلا.

Artinya: "Meringankan (mempercepat) yang berlebihan dalam salat tarawih merupakan bidah yang jelek, disebabkan kebodohan dan kemalasan para imam. Ungkapan dalam kitab Tuhfah menyatakan, "bahwa salat sendirian dalam hal ini lebih utama dari pada berjamaah." Bahkan, jika makmum tahu atau menyangka bahwa imamnya tidak menyempurnakan sebagian rukun, maka tidak sah bermakmum padanya."

1 komentar: