Jumat, 31 Maret 2023

Problematika Zakat Fitrah Yang Sering Terjadi

        Mengeluarkan zakat bagi orang yang wajib merupakan rukun ke tiga dari lima rukun-rukun Islam. Setiap umat muslim wajib menunaikannya, sesuai dengan koredor-koredor yang telah ditetapkan oleh syariat. Baik laki-laki maupun perempuan, baik yang tua maupun yang muda.

       Akhir-akhir ini, tidak sedikit orang yang salah kaprah dalam ketentuan-ketentuan mengeluarkan zakat yang sesuai dengan aturan syariat. Lebih-lebih zakat fitrah. Sehingga hal ini menyebabkan tidak gugurnya kewajiban berzakat. Di antara problem terkait zakat fitrah yang sering masyarakat salah kaprah ketika merealisasikannya adalah:
       
1. Zakat fitrah menggunakan nominal (uang)

Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan zakat dengan uang, tapi kalangan Hanafiyah memperbolehkannya, bahkan menganjurkannya. Karena hal itu lebih bermanfaat bagi orang-orang faqir. Sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Fiqhu alal Mazahib al-Arba'ah jilid 1 halaman 567:

ويجوز له أن يخرج قيمة الزكاة الواجبة من النقود، بل هذا أفضل؛ لأنه أكثر نفعاً للفقراء

Artinya: "Boleh baginya (muzakki) mengeluarkan nominal zakat yang wajib dengan mata uang, bahkan hal itu lebih utama. Karena, manfaatnya kepada orang faqir lebih banyak."

Hanya saja ukuran sha' Hanafiyah berbeda dengan ukuran imam-imam yang lain.

Kesimpulannya, satu sha' itu setara dengan: 
1. 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi. 
2. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki. 
3. 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i. 
4. 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali.

Kalau dinominalkan, zakat menggunakan uang, nilainya minimal 100 ribu menurut kalangan Hanafiyah. Sebagaimana yang disampaikan KH. Muhibbul Aman Aly. Tekan di sini

Solusi: Dari amil zakat yang ada di wilayah tersebut menyediakan beras untuk ditukarkan dengan nominal yang diberikan oleh muzakki (orang yang zakat), lalu beras tersebut dialokasikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Sedangkan pertukaran uang dengan beras yang terjadi antara orang yang zakat dan amil merupakan teransaksi jual beli.

2. Zakat fitrah kepada kyai

4 mazhab sepakat tidak memperbolehkan zakat fitrah kepada kyai atau guru ngaji. Adapun kalangan Malikiyah yang mengatakan bolehnya zakat kepada kyai atas nama  sabilillah, itu dalam ranah zakat mal (harta), bukan zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah dalam Malikiyah hanya diberikan kepada faqir dan miskin. Sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Fiqhu alal Mazahib al-Arba'ah jilid 1 halaman 569:

وشرط في صرف الزكاة لواحد من الأصناف المذكورة في الآية أن يكون فقيراً أو مسكيناً، حراً مسلماً ليس من بني هاشم

Artinya: "Dalam mengalokasikan zakat kepada salah satu golongan yang disebutkan dalam ayat disyaratkan faqir atau miskin, merdeka, muslim, dan bukan golongan Bani Hasyim."

Solusi: Kalau memang ingin memaksakan zakat fitrah kepada kyai atau guru ngaji, cari yang miskin atau faqir, jangan yang kaya.

3. Klarifikasi amil zakat

Amil zakat, 4 mazhab sepakat harus diangakat oleh pemerintan. Oleh karena itu, kasus yang terjadi di masyarakat, dalam pemberian zakat kepada pengurus masjid atau musholla, tidak dikategorikan amil zakat, melainkan hanya sekedar wakil dari muzakki.

Perlu diketahui, bahwa zakat yang diqobd (diambil) oleh amil zakat dapat menggugurkan kewajibannya, meskipun belim sampai kepada mustahik. Namun, zakat yang hanya diqobd oleh wakil, tidak dapat menggugurkan kewajibannya, sampai siwakil telah memberikannya kepada mustahik.

NB: Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2017 yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat menetapkan, bahwa amil dibagi menjadi dua. Pertama adalah ‘amil tafwidl, yaitu amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat. Kedua, ‘amil tanfidz, yaitu amil yaang diberi kewenangan terbatas dalam mengurusi zakat seperti diberi tugas sebatas memungut dan mendistribusikannya.
Cek NU Online

Kamis, 30 Maret 2023

Eksistensi Mermaid Menurut Perspektif Ulama

      Mermaid atau yang lebih dikenal dengan putri duyung merupakan sesuatu yang masih diperselisihkan keberadaannya oleh kalangan ilmuan. Satu pendapat mempercayai keberadaan mermaid dan pendapat lain menafikan eksistensinya.

       Penyebutan putri duyung memiliki istilah yang berbeda-beda di tiap tempat. Misalnya, orang Afrika Barat dan Tengah menyebutnya Mami Wata, orang Rusia dan Ukraina menyebut Russalki, dan orang Irlandia menyebut Merrow.

       Banyak yang meyakini putri duyung sebagai mitologi makhluk laut yang berbentuk setengah manusia dan setengah ikan. Dalam mitologi Yunani, putri duyung digambarkan sebagai hewan yang selalu menggoda para pelaut yang lalai, siapa saja yang tergoda akan menemui ajalnya dengan cara tragis.

       Kalau kita analisa terkait eksistensi putri duyung, ulama salaf banyak yang mempercayainya. Di antaranya Imam ad-Damiri dalam kitab Hayatul Hayawan al-Kubro. Beliau menjelaskan, bahwa karakteristik Insanul Ma' (manusia air atau putri duyung) adalah hewan yang serupa manusia, tapi berekor. Yang laki-laki disebut Syaikhul Bahr, sedangkan yang perempuan disebut Banatul Ma'. Namun, Imam Sulaiman al-Bujairomi, dalam kitam Bujairomi alal Khotib jilid 4 halaman 325, mengistilahkan putri duyung dengan Banatur Rum:

وَبَنَاتُ الرُّومِ سَمَكٌ بِبَحْرِ الرُّومِ شَبِيهٌ بِالنِّسَاءِ ذَوَاتُ شُعُورٍ سَبْطَةٍ أَلْوَانُهُنَّ إلَى السُّمْرَةِ ذَوَاتُ فُرُوجٍ عِظَامٍ وَثَدْيٍ وَكَلَامٍ لَا يُفْهَمُ يَضْحَكُونَ وَيُقَهْقِهُونَ وَرُبَّمَا يَقَعْنَ فِي أَيْدِي بَعْضِ أَهْلِ الْمَرَاكِبِ فَيَنْكِحُوهُنَّ ثُمَّ يُعِيدُوهُنَّ إلَى الْبَحْرِ

Artinya: "Banatur Rum (putri duyung) merupakan ikan yang berada di laut Romawi, menyerupai perempuan. Ikan tersebut memiliki rambut yang sedang, warnanya agak kemerah-merahan, memiliki farji (vagina) yang besar, dan memiliki payudara. Perkataannya tidak bisa difaham, tetapi bisa tertawa. Terkadang para pelaut menangkapnya, lalu menikahinya, kemudian melepaskannya lagi ke laut".

Hukum Memakan dan Menyetubuhi Putri Duyung

       Perlu diketahui, meskipun putri duyung separuh badannya berbentuk manusia, mereka tetap dikategorikan hewan laut sejenis ikan. Oleh karena itu, halal memakannya dengan bentuk apapun. Allah berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

       "Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan orang-orang yang dalam perjalanan" (QS. Al-Maidah : 96).

Imam Ibnu Hajar berkata, "Hewan laut adalah setiap hewan yang hidup di laut, yang tidak bisa lama berada di darat".

       Di samping itu, haram bagi kita menyetubuhi putri duyung dan tidak sah menikahinya. Sebagaimana yang difatwakan Imam Muhammad az-Zarqoni, dalam kitab Ajwibatuz Zarqoni jilid 1 halaman 18:

آدمية البحر من جملة البهائم، لا يصح تزوجها

       "Adamiyatul Ma' (manusia laut) merupakan sebagian dari jenis binatang, yang tidak sah untuk menikahinya".

Rabu, 29 Maret 2023

Puasa Yang Hanya Menahan Lapar dan Dahaga

       Puasa di bulan Ramadan merupakan rukun ke empat dari lima rukun-rukun Islam. Secara general puasa mempunyai empat kategori; puasa wajib, sunnah, makruh, dan haram. Puasa wajib ada tiga; puasa Ramadan, qodo', dan nazar. Puasa sunnah memiliki banyak type, di antaranya puasa di hari senin, kamis, arofah, dll. Puasa makruh seperti puasa di hari yang diragukan, masuk atau tidaknya waktu puasa. Sedangkan puasa haram terdapat pada lima hari; dua hari raya dan tiga hari tasyriq.

       Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Gozali membagi tiga tingkatan puasa, ditinjau dari pelakunya. Pertama, puasa umum (puasanya orang-orang awam), yaitu puasa dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya. Ini selaras dengan persepektif ulama fiqih dalam mendefinisikan puasa secara terminologi.

       Kedua, puasa khusus. Dalam puasa ini, seseorang tidak hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan penglihatan, pendengaran, dan semua pergerakan tubuh dari maksiat, sebagaimana yang dilakukan oleh ulama dan orang-orang saleh. Rasulullah bersabda:

،خمس يفطرن الصائم: الكذب، والغيبة، والنميمة واليمين الكاذبة، والنظر بشهوة

       "Lima perkara yang membatalkan puasa; berbohong, menggunjing, mengadu domba, sumpah yang dusta, dan melihat dengan sahwat" (HR. Ad-Dailami).

       Secara tekstual, hadis diatas mengindikasikan, bahwa lima perkara yang disebutkan dapat membatalkan puasa. Namun, Imam Muhammad Khotib asy-Syarbini, dalam kitab Mugnil Muhtaj mengatakan hadis itu doif. Meskipun ada yang mensohihkannya, Imam al-Mawardi berkata, "Maksud batal pada hadis itu adalah batalnya pahala, bukan puasa".

       Ketiga, puasa khususil khusus. Tingkatan ini adalah yang tertinggi dari pada yang sebelumnya. Tentunya, tantangannya juga lebih tinggi dan berat. Pada tingkatan ini, seseorang harus menjaga hatinya dari perkara duniawi dan menjaganya agar selalu ingat kepada Allah. Puasa seperti ini biasanya dilakukan oleh para nabi dan wali yang telah mendapatkan maqom tinggi.

       Setiap orang muslim wajib menunaikan ibadah puasanya dengan cara yang telah disebutkan pada tingkatan pertama. Namun, ketika mereka sudah mampu melaksanakannya dengan baik, mereka dianjurkan untuk menatapi pada tingkan yang lain, agar tidak masuk pada golongan yang hanya merasakan lapar dan dahaga, serta tidak mendapatkan pahalanya puasa. Rasulullah pernah bersabda:

كم من صائم ليس له من صيامه الا الجوع والعطش

Artinya: "Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali lapar dan dahaga" (HR. An-Nasa'i).