Rabu, 19 Maret 2025

21 Ramadhan Mengenang Wafatnya Dua Tokoh Karismatik

Di setiap malam tanggal 21 Ramadhan diperingati dua haul ulama besar yang sekaligus pengasuh dari pondok besar yang ada di Indonesia, yakni Pondok Pesantren Sidogiri dan Lirboyo. 

Dalam kiprahnya sebagai pemegang tongkat kepengasuhan, beliau berdua telah banyak berkontribusi dalam mencetak ulama-ulama di penjuru Nusantara. Tidak hanya itu, beliau berdua mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu negara membasmi para penjajah pada saat itu.

A. Wafatnya KH. Muhammad Cholil Nawawie
Segala yang hidup akan kembali kepada-Nya. Tak ada satupun yang bisa menebak kapan Malaikat Maut datang untuk menjemput ajal. Begitu pula tidak ada yang mampu mengulur waktu dari jadwal yang telah ditentukan. Malam Senin Pon 21 Ramadhan tahun 1396 H atau 05 September 1977 M, Hadratus Syekh KH. Muhammad Cholil Nawawie Sidogiri wafat. 

Saat itu beliau sedang mengerjakan shalat tarawih berjamaah seperti malam-malam biasanya. Sampai di pertengahan shalat tarawih, Kiai pergi ke jeding mengambil wudhu'. Namun, ketika akan keluar beliau terjatuh tanpa ada seorangpun yang mengetahuinya. Untunglah gak lama berselang khadamnya datang menolong. Si khadam pun segera memeluk beliau sembari membawanya ke dalem, tapi tak selang lama beliau menghembuskan nafas terakhirnya. 

B. Wafatnya KH. Abdul Karim (Mbah Manab) 
Menjelang wafatnya, pendiri Pondok Pesantren Lirboyo, KH. Abdul Karim yang dikenal dengan Mbah Manab, menyampaikan nasihat terakhirnya. 

"Mengko yen aku wis mati, aku tulung didungakno, yo! (nanti kalau aku sudah meninggal, tolong aku didoakan, ya!).”

Susana menjadi hening. Sanak famili yang sedari tadi menunggui Mbah Karim diam seribu bahasa, menyimak pesan terakhir kiai kharismatik tersebut. Tak selang lama, Mbah Karim kembali melanjutkan wasiat terakhirnya yang justru di luar kebiasaan orang pada umumnya.

"Aku tulung dungakno ben diakoni santrine Mbah Kholil (aku tolong didoakan supaya diakui santrinya Mbah Kholil).”

Tepat pada hari Senin 21 Ramadhan 1374 H atau tahun 1954 M, KH. Abdul Karim wafat, kemudian beliau dimakamkan di belakang Masjid Lawang Songo, Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Minggu, 20 Oktober 2024

Urgensitas Bermazhab

Terdapat perbedaan pendapat yang sengit mengenai hukum taklid dalam masalah furu' (cabang-cabang syariat). Kalangan Zhahiriyah, Muktazilah, dan sebagian dari sekte Syiah Imamiyah, mewajibkan ijtihad dan melarang taklid secara general kepada setiap orang mukallaf. Beda halnya dengan kalangan Hasyawiyah dan Ta'limiyah. Mereka berasumsi, wajibnya taklid dalam ranah furu'iyah, sebagaimana teori mereka dalam ranah akidah. 

Sedangkan mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah mengambil jalan tengah dalam merumuskan masalah ini. Menurut mereka, wajibnya berijtihad hanya bagi segelintir orang yang sudah mencapai level mujtahid. Sedangkan orang awam (orang yang tidak memenuhi kereteria mujtahid) kewajibannya adalah taklid. Di antara argumentasi yang mereka paparkan;

فَΨ³ْΩ€َٔΩ„ُوْٓΨ§ Ψ§َΩ‡ْΩ„َ Ψ§Ω„Ψ°ِّΩƒْΨ±ِ Ψ§ِΩ†ْ ΩƒُΩ†ْΨͺُΩ…ْ Ω„َΨ§ ΨͺَΨΉْΩ„َΩ…ُوْΩ†َۙ

"Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui." (An-NaαΈ₯l [16]:43). 

Dengan mengikuti pendapat mayoritas ulama, maka wajib bagi setiap orang awam merujuk pada pendapat mujtahid dalam melaksanakan tuntunan syariat. Dalam perujukannya, dia harus memilih figur yang hendak dijadikan panutan. Dengan demikian, maka setiap orang yang belum mencapai tingkatan mujtahid, wajib bermazhab. 

Secara spesifik istilah mazhab dalam konteks ini dikerucutkan sebagai ciri khas seseorang yang telah mencapai predikat mujtahid, berupa produk-produk furu'iyah yang digali dari dalil-dalil yang bersifat asumtif.

Kemudian, setelah seorang muqallid menjatuhkan pilihannya untuk mengikuti mazhab tertentu, apakah ia harus konsisten dengan mazhab tersebut dalam menyikapi semua persoalan-persoalan seputar furu'iyah? Mengenai hal ini, Syekh Wahbah az-Zuhayli, dalam kitab Usulul Fiqh al-Islami, menyebutkan dua pendapat;

Pertama, wajib konsisten dalam perujukan pada suatu mazhab disegala persoalan. Pendapat ini dilandasi oleh argumen, bahwa ketika seorang muqallid telah memilih mazhab tertentu, berarti ia telah meyakini kebenaran mazhab tersebut. Maka, dia waib berpegang teguh pada mazhab yang diangapnya benar.

Kedua, tidak wajib konsisten pada mazhab tertentu. Sehingga, ketika muqallid sudah menjatuhkan pilihannya pada satu maazhab, sah-sah saja dia berpindah ke mazhab lain, dengan tetap mengikuti konvensi yang telah dirumuskan oleh ulama. Pendapat inilah yang kemudian ditarjih oleh Imam an-Nawawi.

Sabtu, 19 Oktober 2024

Diluar Nalar

Sering kita temui beberapa kejadian-kejadian aneh yang dianggap diluar nalar atau tidak masuk akal, seperti yang banyak bermunculan di sosmed. Bahkan, tidak jarang hal itu dijadikan pertunjukan atau ajang pencarian bakat. 

Secara global, ulama membagi kejadian diluar nalar menjadi empat tipe. Hukumnya pun berbeda-beda meninjau faktor dan kredibilitas pelakunya. 

1. Mukjizat
Mukjizat merupakan kejadian diluar nalar yang dianugrahi langsung dari Allah kepada para nabi-Nya, tanpa adanya pembelajaran ataupun latihan. Di samping itu, ciri-ciri dari mukjizat biasanya bersamaan dengan pengakuan. 

2. Karomah
Seperti halnya mukjizat adalah karomah. Hanya saja, karomah diberikan kepada para kekasih Allah yang tidak sampai pada derajat nabi, seperti para wali atau orang-orang sholeh. Bedanya lagi, karomah tidak bersamaan dengan pengakuan. Bahkan karomah sering kali ditutup-tutupi oleh pemiliknya. 

3. Istidraj
Istidraj memiliki kesamaan dengan mukjizat dan karomah dalam segi didapatkan tanpa melalui proses pembelajaran atau latihan. Namun, istidraj hanya dimiliki oleh orang-orang fasik dan pendosa. Istidraj merupakan tipu daya dari Allah kepada hambanya yang sering melakukan maksiat, namun hidupnya terus dilimpahi kenikmatan. Dalam al-Quran Allah telah menegaskan;

وَΨ§Ω„َّΨ°ِيْΩ†َ ΩƒَΨ°َّΨ¨ُوْΨ§ Ψ¨ِΨ§ٰيٰΨͺِΩ†َΨ§ Ψ³َΩ†َΨ³ْΨͺَΨ―ْΨ±ِΨ¬ُΩ‡ُΩ…ْ Ω…ِّΩ†ْ Ψ­َيْΨ«ُ Ω„َΨ§ يَΨΉْΩ„َΩ…ُوْΩ†َ، وَΨ§ُΩ…ْΩ„ِيْ Ω„َΩ‡ُΩ…ْۗ Ψ§ِΩ†َّ ΩƒَيْΨ―ِيْ Ω…َΨͺِيْΩ†ٌ

“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, akan Kami biarkan mereka berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui. Dan Aku akan memberikan tenggang waktu kepada mereka. Sungguh,rencana-Ku sangat teguh.” (QS. Al-‘Araf : 182-183).

4. Sihir
Hal diluar nalar yang terakhir ini sangat sering terjadi pada zaman sekarang. Parahnya, banyak pelakunya yang tidak menyadari akan hal itu, sehingga membuat mereka terlena dan menganggapnya sebagai anugrah ilahi. Sihir memiliki perbedaan signifikan dengan tiga tipe di atas. Sebab, hanya bisa dihasilkan dengan cara belajar dan latihan. Di samping itu, sihir hanya dilakukan oleh seorang pendosa dan pelaku maksiat. 

Dari keempat jenis kejadian diluar nalar di atas, hanya sihir yang tidak dilegalkan oleh syariat. Rosulullah telah menegaskan dalam sabdanya agar menjauhi sihir:

Ψ§Ψ¬ْΨͺَΩ†ِΨ¨ُوا Ψ§Ω„ْΩ…ُوبِΩ‚َΨ§Ψͺِ Ψ§Ω„Ψ΄ِّΨ±ْΩƒُ Ψ¨ِΨ§Ω„Ω„َّΩ‡ِ وَΨ§Ω„Ψ³ِّΨ­ْΨ±ُ

Artinya: "Jauhilah oleh kalian semua dosa-dosa besar yang membinasakan, di antaranya adalah menyekutukan Allah dan pelaku sihir." (HR. Al-Bukhori : 5322).