Perlu diketahui, bahwa filsafat merupakan salah satu bidang ilmu yang masih diperselisihkan oleh ulama legalitasnya. Hal ini dilatarbelakangi oleh dampak yang timbul bagi orang-orang yang menelitinya.
Tidak sedikit dari pelajar yang mendalami ilmu ini, cendrung pada liberalisme dalam beragama. Sehingga banyak memunculkan generasi-generasi yang anti-agama. Sebab, tidak semua sesuatu di dunia ini bisa dijangkau oleh logika.
Untuk itu, siapapun yang ingin mendalami bidang ini, harus mempunyai bekal yang cukup dan mumpuni untuk menolak ideologi-ideologi yang menyimpang.
Dalam literatur syariat, ulama terbagi menjadi tiga golongan, untuk menyikapi orang-orang yang mempelajari ilmu filsafat. Pertama, haram secara mutlak. Pendapat ini dijunjung tinggi oleh Imam Ibnu Sholah dan salah satu murid kesayangannya, Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi.
Kedua, disunnahkan. Pendapat ini dipilih oleh Imam al-Ghazali dan sekelompok filsuf Muslim. Bahkan al-Ghazali berkomentar, "Orang yang tidak mempelajari ilmu filsafat, tidak bisa dipertanggungjawabkan keilmuannya."
Pendapat ketiga diperinci. Legal bagi orang mempunyai pegangan yang kuat dan cerdas dalam menyikapi problematika. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki wawasan luas dan berotak cerdas tidak dilegalkan mempelajari ilmu ini.
Dari ketiga golongan di atas, pendapat terakhir yang dipilih oleh kebanyakan ulama. Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin mempelajari ilmu ini, seyogyanya mendalami ilmu agama terlebih dahulu, agar tidak terperangkap dalam pemahaman-pemahaman yang telah diselewengkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar