ٰูุฏَุงูุٗฏُ ุงَِّูุง ุฌَุนََْٰููู ุฎََِْูููุฉً ِูู ุงْูุงَุฑْุถِ َูุงุญُْูู
ْ ุจََْูู ุงَّููุงุณِ ุจِุงْูุญَِّู ََููุง ุชَุชَّุจِุนِ ุงَْٰูููู َُููุถََِّูู ุนَْู ุณَุจِِْูู ุงِّٰููู ุۗงَِّู ุงَّูุฐَِْูู َูุถَُِّْููู ุนَْู ุณَุจِِْูู ุงِّٰููู َُููู
ْ ุนَุฐَุงุจٌ ุดَุฏِْูุฏٌ ุۢจِู
َุง َูุณُْูุง َْููู
َ ุงْูุญِุณَุงุจ
Artinya: “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.” (QS. Shad : 26).
Pada ayat ini, Allah memberi titah kepada Nabi Daud agar memberi keputusan terhadap perkara yang terjadi antara manusia dengan keputusan yang adil dengan berpedoman pada wahyu yang diturunkan kepadanya. Dalam wahyu itu terdapat hukum yang mengatur kesejahteraan manusia di dunia dan kebahagiaan mereka di akhirat. Oleh sebab itu Allah melarang Nabi Daud memperturutkan hawa nafsunya dalam melaksanakan segala macam urusan yang berhubungan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat.
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus bersikap adil, berpengetahuan yang luas, dan mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Di samping itu, seorang pemimpin tidak boleh memperturutkan hawa nafsunya dalam mengambil keputusan, sehingga membuatnya tidak berlaku adil saat memberikan kebijakan dan pendapatnya bertolak belakang dengan norma-norma syariat.
Imam Mawardi, pencetus konsep politik Islam klasik, menulis dalam al-Ahkฤmus Sulthฤniyyah wal Wilฤlฤyatud Diniyah, bahwa ada dua syarat utama seorang diangkat menjadi pemimpin. Pertama, memiliki sifat yang adil. Pemimpin adil merupakan salah satu faktor krusial dalam pembangunan dan keberhasilan sebuah negara. Sebuah negara yang dipimpin oleh pemimpin adil memiliki potensi untuk menciptakan masyarakat yang stabil, sejahtera, dan harmonis. Di bawah kepemimpinan yang adil, keadilan hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai dengan lebih baik.
Kedua, mempunyai pengetahuan yang luas untuk membuat peraturan dan ijtihad dalam persoalan kenegaraan yang muncul. Pengetahuan yang luas, termasuk syarat utama seorang pemimpin. Dalam era globalisasi yang semakin kompleks dan terhubung erat, peran seorang pemimpin dalam menghadapi tantangan geopolitik dan geoekonomi global menjadi semakin krusial. Pengetahuan luas mengenai masalah-masalah tersebut menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat untuk kepentingan negara dan rakyatnya.
Tantangan perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, sengketa perbatasan, konflik militer, dan terorisme merupakan beberapa tantangan kompleks yang dihadapi oleh dunia saat ini. Pemimpin yang berada di garis depan dalam menangani masalah-masalah ini harus mampu memahami akar masalahnya, serta mempertimbangkan konsekuensi dan dampak jangka panjang dari tindakan yang diambil. Untuk itu, pemimpin harus bersifat adil dan punya pengetahuan luas dalam menyikapi semua persoalan di atas. Pengetahuan membantu pemimpin dalam merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat. Sedangkan sifat adil dapat membawa hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat tercapai dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar