Pernahkah kalian berpikir kalau Islam sebenarnya tidak menganjurkan (apalagi memerintahkan) poligami melainkan monogami!?
Kita sering dengar ayat tentang poligami atau bahkan asumsi anjuran berpoligami dalam perspektif Islam, sehingga banyak kita temui para pelaku poligami berdalih dengan ayat-ayat itu. Padahal kalau kita gali makna dari ayatnya lebih dalam, jelas sangat kontras dengan persepsi di atas. Kekeliruan fatalnya terdapat pada penggalan ayat 3 dari Surah An-Nisa'; فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ. Sering kali potongan ayat ini dijadikan argumentasi dengan pemahaman tekstual tanpa merujuk kelanjutan ayat dan meneliti sebab turunnya (sababun nuzul). Ironinya para poliginis menjadikan ayat ini sebagai validasi atas tindakan mereka.
Untuk membuahkan pemahaman yang orisinil kita perlu cermati kandungan makna ayatnya secara intensif.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa': 3)
Banyak yang mengira bahwa kata amar (perintah; فانكحوا) dalam gramatika Arab hanya berkisar pada hukum wajib atau sunnah. Padahal dalam kajian usul fikih amar juga bisa mengindikasikan mubah/boleh. Begitu pula ayat ini tidak mengindikasikan wajib ataupun sunnah, melainkan sebatas boleh saja. Redaksi ayat ini dapat dianalogikan seperti ucapan seseorang yang melarang orang lain memakan makanan tertentu, dan untuk menguatkan larangan tersebut ia mengatakan "Jika kamu khawatir akan sakit karena makan makanan ini, habiskan saja makanan selainnya yang ada dihapanmu" tentu saja kata habiskan saja makanan selainnya adalah indikasi untuk mengindahkan larangan memakan makanan tertentu.
Secara garis besar memang ayat ini melegalkan poligami sampai empat istri sekalipun, tapi bukan berarti menganjurkannya. Malahan kalau kita ingin memahaminya dengan kepala jernih, ayat ini lebih cenderung merekomendasikan monogami dari pada poligami. Itu terbukti pada lanjutan ayatnya yang mengharuskan monogami jika ia tidak bisa berbuat adil kepada istri-istrinya, entah dalam urusan nafkah, gilir, dsb. Dan monogami dapat meminimalisasikan potensi berbuat zalim (tidak berlaku adil) itu.
Sababun Nuzul
Dalam beberapa kitab tafsir populer seperti Tafsir Al-Qurthubi, Ath-Thobari, Al-Baghowi, dan beberapa tafsir yang lain, menyebutkan beberapa sebab turunnya ayat di muka dengan banyak versi, namun antara satu riwayat dengan riwayat lain memiliki relasi yang kuat.
1. Dalam satu kisah, ketika salah seorang anak yatim meminta harta kepada walinya, tapi walinya enggan/melarang, turunlah ayat:
وآتوا اليتامى أموالهم ولا تتبدلوا الخبيث بالطيب ولا تأكلوا أموالهم إلى أموالكم إنه كان حوبا كبيرا
Ketika turun ayat ini mereka merasa berat mengurus harta anak yatim, sementara mereka memiliki banyak istri dan tidak bisa berbuat adil kepada mereka. Maka turunlah ayat:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
2. Menurut Sahabat Ikrimah, ayat ini diturunkan kepada seorang laki-laki dari suku Quraish yang memiliki 10 istri lebih, ketika ia tidak mampu untuk menafkahi mereka, ia bermaksud untuk menginfakkan sebagian harta anak yatim yang ia rawat untuk istri-istrinya.
3. Riwayat lain menyebutkan bahwa ayat ini turun ketika ada sebagian orang ingin menikahi anak perempuan yatim kaya, namun tujuannya hanya untuk merampas/menguasai hartanya.
Dari ketiga riwayat di atas ada benang merah yang bisa ditarik: larangan menginfakkan harta anak yatim untuk menafkahi istri-istrinya dan larangan memiliki banyak istri dengan membatasinya sampai empat. Hal ini juga diperkuat dengan komentar Imam Hasan al-Bashri yang dikutip dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, "Objek ayat ini untuk merevisi kebiasaan orang Jahiliyyah yang berpoligami sepuluh istri atau lebih dan membatasinya menjadi empat."
Dan ketentuan ini tidak bisa dibenturkan dengan dalil Rasulullah yang mempunyai istri lebih dari empat, karena semua tindakan Rasullulah berlandaskan wahyu ilahi bukan untuk memuaskan nafsu atau keinginannya. Selain itu, Rasulullah juga memiliki keistimewaan yang tidak boleh dilakukan oleh orang lain seperti dalam kasus poligami lebih dari empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar